Pengertian dari Pemakzulan atau Impeachment
Tuesday, January 26, 2010 8:13Kosakata Pemakzulan atau Impeachment akhir-akhir ini sering kita dengar di media. Lalu apa sebenarnya pengertian dari Pemakzulan itu ?. Pemakzulan berasal dari bahasa Arab yang berarti diturunkan/diberhentikan dari jabatan secara paksa. Istilah yang lebih dikenal di masyarakat adalah ‘impeachment’ dalam konstitusi negara-negara Barat.Impeachment itu menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden, apabila presiden melanggar hukum.Seperti itulah kurang lebihnya arti dari Pemakzulan atau Impeachmet.
Bila ada kesalahan mohon dikoreksi lewat komentar….
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
tommy says:
February 11th, 2010 at 6:26 pm
saya juga sedang mencari perbedaan antara pemakzulan dan impeachment, karena yang saya tahu pemakzulan itu adalah himbauan turun dengan sukarela, dengan kata lain disisihkan tetapi disini bentuknya cuma himbauan karena secara hukum sulit dibuktikan bahwa orang tersebut bersalah beda dengan impeachment, secara hukum terbukti bersalah, dengan kata lain impeacment lebih kuat hukumnya, mudah2an saya juga tidak salah mengartikan… kita toch bebas berpendapat…
tommy´s last blog ..MA Diminta Evaluasi Jaksa dan Hakim Pemvonis Antasari…
[Reply]